Fintech
PPATK Perketat Pengawasan, Blokir Ribuan Rekening Dormant
By admin
2025-05-08
PPATK Perketat Pengawasan, Blokir Ribuan Rekening Dormant Guna Berantas Judi Online dan Tindak Pidana Lainnya
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas ilegal di ranah finansial dengan melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening yang tergolong tidak aktif atau dormant. Langkah ini dipandang sebagai upaya preventif yang signifikan untuk mencegah penyalahgunaan rekening-rekening tersebut dalam berbagai tindak pidana, dengan fokus utama pada pemberantasan praktik perjudian daring (online) yang semakin meresahkan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan temuan yang mencengangkan selama tahun 2024. Pihaknya berhasil mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang kuat dugaan digunakan sebagai penampung dana hasil transaksi judi online. Lebih lanjut, PPATK juga menemukan indikasi maraknya praktik jual beli rekening, di mana pihak-pihak tertentu memperjualbelikan rekening bank kepada pelaku judi online untuk menyamarkan jejak transaksi ilegal mereka.
Keputusan PPATK untuk memblokir rekening-rekening dormant ini didasari oleh beberapa pertimbangan penting:
Langkah tegas PPATK ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga integritas sistem keuangan negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif berbagai tindak pidana, khususnya kejahatan terorganisir seperti judi online.
Diharapkan, tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak aktivitas ilegal di dunia maya.